PROVINSI BALI

Penerimaan Pajak Warga Asing di Bali Bakal Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 16:48 WIB
Penerimaan Pajak Warga Asing di Bali Bakal Dioptimalkan

Ilustrasi Bali. (foto: straitstimes)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari warga negara asing (WNA) yang berusaha di Pulau Dewata.

Goro Ekanto, Kepala Kanwil DJP Bali mengatakan optimalisasi ini bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan data lengkap WNA yang berusaha di Bali. Hal ini penting meskipun pertumbuhan penerimaan pajak di provinsi ini telah melebihi rata-rata nasional.

“Ini juga untuk keadilan, jangan cuma orang lokal yang dikejar bayar pajak,” katanya saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Dalam pertemuan tersebut, dia juga menilai usaha gubernur untuk membuat pelaku usaha patuh terhadap peraturan – seperti yang dilakukan pada sektor pariwisata – telah berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan potensi pajak dari WNA ini bisa dioptimalkan. Pasalnya, ada sekitar 17.000 pekerja asing yang saat ini berada di Bali. Ada pula banyak usaha seperti vila – yang dimiliki oleh WNA – yang tidak patuh membayar pajak.

“Bahkan banyak orang Bali yang dimanfaatkan oleh orang asing untuk bisa menjalankan usaha. Namun, ketika usaha berhenti, semua aset dibawa keluar dan yang di Bali cuma ditinggali masalah,” ungkapnya.

Baca Juga:
Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Dia pun mengaku akan membenahi praktik tidak sehat tersebut di masa mendatang. Dia berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bali terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Bagaimanapun, sambungnya, pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan.

“Ke depan, saya berharap para pelaku usaha yang memenangkan tender di Bali agar memiliki NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] Bali,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak