RAPBN 2022

Penerimaan Pajak 2022 Disepakati Rp1.265 Triliun, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 12:49 WIB
Penerimaan Pajak 2022 Disepakati Rp1.265 Triliun, Begini Perinciannya

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.265,0 triliun.

Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat membacakan laporan pembahasan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan menyebut ada kenaikan target penerimaan pajak dari dokumen RAPBN 2022 yang diusulkan pemerintah. Dia mengatakan target penerimaan pajak 2022 naik 0,16% dari usulan pemerintah Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun.

"Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,07 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Bobby mengatakan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas disepakati tetap seperti tertuang dalam RAPBN 2022 senilai Rp47,31 triliun. Demikian pula target PPh nonmigas yang tetap Rp633,56 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp18,35 triliun, dan pajak lainnya Rp11,38 triliun.

Perubahan hanya terjadi pada target pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) dari semula Rp552,3 triliun menjadi Rp554,38 triliun. Terdapat kenaikan 0,37% dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022.

Bobby menyebut kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut akan tercapai jika pemerintah terus melakukan upaya-upaya optimalisasi termasuk melalui reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah dalam rapat panja juga menyatakan komitmen untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Seiring dengan membaiknya perekonomian, dia berharap penerimaan pajak akan ikut terkerek.

"Pemerintah berkomitmen untuk mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan perpajakan bagi pemerintah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara