LAPORAN OECD

Penerimaan Diproyeksi Minus, OECD Usulkan Pengenaan Pajak Orang Kaya

Muhamad Wildan | Jumat, 13 November 2020 | 15:01 WIB
Penerimaan Diproyeksi Minus, OECD Usulkan Pengenaan Pajak Orang Kaya

Ilustrasi gedung OECD. (OECD)

PARIS, DDTCNews - Tren penerimaan pajak di negara-negara Afrika diperkirakan akan mengalami penurunan setelah stagnan selama 5 tahun sejak 2014 hingga 2018.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rata-rata tax ratio 30 negara Afrika pada 2018 hanya sebesar 16,5%. Dalam laporan Revenue Statistics in Africa, rata-rata tax ratio negara-negara Afrika berkutat pada level 16,4% hingga 16,5% sejak 2014 hingga 2018.

"Seiring dengan tingginya ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, negara-negara Afrika perlu menyiapkan kebijakan untuk menjaga ruang fiskal dan mendukung pemulihan ekonomi yang inklusif. Setelah krisis kesehatan dan ekonomi dapat dikontrol, penerimaan domestik dapat dimobilisasi untuk mendukung rencana jangka panjang pemerintah," tulis OECD, dikutip pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

OECD mencatat banyak yang memproyeksi Afrika akan mengalami resesi ekonomi untuk pertama kalinya dalam 25 tahun akibat pandemi Covid-19. Output perekonomian yang hilang akibat pandemi diestimasi mencapai US$37 miliar hingga US$79 miliar.

Masalahnya, kondisi makro fiskal negara-negara Afrika tercatat sudah buruk sejak sebelum pandemi Covid-19. Beberapa negara Afrika tercatat memiliki defisit fiskal di atas 3% produk domestik bruto (PDB) dan juga memiliki beban utang luar negeri yang besar relatif terhadap PDB.

Tingginya biaya pinjaman yang harus ditanggung oleh negara-negara Afrika juga menyebabkan pemerintah di kawasan tersebut tidak mampu banyak mengeluarkan program guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memitigasi dampak pandemi.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dukungan pemerintah untuk mengurangi dampak krisis ekonomi di negara-negara Afrika tercatat sangat minim terutama bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal. "Perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat pada sektor informal bisa dibilang sama sekali tidak ada," tulis OECD.

Dari sisi perpajakan, penurunan harga dan permintaan komoditas tambang telah menekan potensi penerimaan negara. Sumbangsih penerimaan pajak dari sektor pariwisata dan dari remitansi tenaga kerja Afrika di AS dan Eropa juga mengalami tekanan.

OECD menyarankan pemerintah untuk mulai berfokus pada potensi penerimaan pajak yang selama ini tidak terlalu diperhatikan pemerintah. OECD mengusulkan kepada negara-negara Afrika untuk mengenakan pajak atas orang kaya atau high net worth individual (HNWI) dan pajak properti.

Otoritas pajak juga perlu mengevaluasi pemberian insentif pajak selama pandemi dengan menghitung seberapa besar penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat pemberian insentif pajak. Insentif pajak harus dipastikan benar-benar memberikan dampak ekonomi sesuai harapan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M