KOTA DEPOK

Penerbitan Kertas Merah PBB Dihentikan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:46 WIB
Penerbitan Kertas Merah PBB Dihentikan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi menghentikan pemberian surat tanda terima setoran (STTS) atau kertas merah sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan untuk mengetahui status pembayaran PBB pada setiap tahun pajak, wajib pajak cukup mengeceknya secara online. Pengecekan melalui situs web PBB Kota Depok atau aplikasi Depok Single Window (DSW).

"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan," ujarnya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Terpenuhinya kewajiban pembayaran PBB tidak ditunjukkan dengan adanya STTS yang selama ini diterima wajib pajak. Struk yang dikeluarkan marketplace sudah menjadi bukti kuat wajib pajak telah memenuhi kewajiban PBB-nya.

"Sebelumnya masih ada [kertas merah] karena menghabiskan sisa pengadaan. Per hari ini, kita sudah tidak menggunakannya lagi," ujar Reza.

Reza juga kembali mengimbau kepada wajib pajak PBB di Kota Depok untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Adapun pada tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2021.

Baca Juga:
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Untuk mempermudah wajib pajak, PBB sudah bisa dibayar melalui berbagai channel yang disediakan Kota Depok. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui loket PBB yang tersebar di kantor kecamatan, Bank BJB, BTN, Kantor Pos, dan marketplace seperti Tokopedia.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace,” imbuhnya, seperti dilansir wartadepok.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024