Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan sosialisasi skala besar untuk memastikan implementasi aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah berjalan lancar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya sosialisasi diperlukan karena aplikasi tersebut digunakan efektif per bulan ini. Sehingga, ujarnya, pelaporan transaksi dalam SPT Masa instansi pemerintah wajib dilakukan melalui skema unifikasi.
"Kami telah melakukan sosialisasi yang masif baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya Jumat (10/9/2021).
Neilmaldrin menjelaskan upaya sosialisasi masif tersebut melibatkan seluruh unit vertikal DJP. Kantor pusat dan Kanwil DJP juga ikut terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
"[Sosialisasi masif] di level nasional kantor pusat maupun regional kanwil dan KPP serta KP2KP," terangnya.
Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
Adapun SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)