METERAI ELEKTRONIK

Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Syarat menjadi distributor e-meterai yang diunggah Perum Peruri.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik atau e-meterai.

Perum Peruri menyatakan pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengakselerasi pendistribusian e-meterai. Calon distributor e-meterai harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

"Pendaftaran calon distributor meterai elektronik dengan persyaratan umum ... patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum, dan tata kelola," bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @peruri.indonesia, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

PMK 133/2021 mengatur bahwa e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri. Dalam mendistribusikannya, Perum Peruri akan bekerja sama dengan distributor.

Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021 menyatakan distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021 memerinci kualifikasi yang harus dipenuhi distributor e-meterai, yakni telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selain patuh pajak, distributor juga harus memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian e-meterai, memiliki kemampuan komersial yang baik untuk melakukan edukasi dan penetrasi pasar, serta memiliki kemampuan operasional yang baik untuk menjaga keamanan platform untuk mendukung distribusi e-meterai.

Nantinya, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik berkewajiban mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai, serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menyebut pendaftaran calon distributor e-meterai harus dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected] paling lambat pada 21 Oktober 2022.

"Persyaratan secara rinci akan diinformasikan lebih lanjut setelah surat pernyataan minat dari calon distributor telah kami terima," bunyi keterangan Perum Peruri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT