METERAI ELEKTRONIK

Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Syarat menjadi distributor e-meterai yang diunggah Perum Peruri.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik atau e-meterai.

Perum Peruri menyatakan pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengakselerasi pendistribusian e-meterai. Calon distributor e-meterai harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

"Pendaftaran calon distributor meterai elektronik dengan persyaratan umum ... patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum, dan tata kelola," bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @peruri.indonesia, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Tak Bisa Online Lagi! Perpanjangan Sertel Diajukan di Kantor Pajak

PMK 133/2021 mengatur bahwa e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri. Dalam mendistribusikannya, Perum Peruri akan bekerja sama dengan distributor.

Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021 menyatakan distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021 memerinci kualifikasi yang harus dipenuhi distributor e-meterai, yakni telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga:
Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Selain patuh pajak, distributor juga harus memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian e-meterai, memiliki kemampuan komersial yang baik untuk melakukan edukasi dan penetrasi pasar, serta memiliki kemampuan operasional yang baik untuk menjaga keamanan platform untuk mendukung distribusi e-meterai.

Nantinya, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik berkewajiban mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai, serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menyebut pendaftaran calon distributor e-meterai harus dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected] paling lambat pada 21 Oktober 2022.

"Persyaratan secara rinci akan diinformasikan lebih lanjut setelah surat pernyataan minat dari calon distributor telah kami terima," bunyi keterangan Perum Peruri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 12:00 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Tak Bisa Online Lagi! Perpanjangan Sertel Diajukan di Kantor Pajak

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Selasa, 28 November 2023 | 15:30 WIB KP2KP SINJAI

WP Bingung NPWP-nya Non-Efektif, Ternyata karena 2 Tahun Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi