JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui template XML SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kini, wajib pajak badan dapat mengunduh berbagai file template XML pada 1 folder.
Selain memperbaiki sejumlah bug, DJP juga menambahkan 2 template XML baru. Pertama, template XML Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh). Kedua, Lampiran Pencatatan yang berada pada menu SPT dan submenu Pencatatan.
“Versi: 1.1. Perbaikan bug terpotongnya angka nol di awal kode (contoh: "0401" menjadi "401"). Sistem normalisasi angka kini dirancang untuk melindungi dan mempertahankan format teks yang diawali dengan angka nol,” jelas DJP dalam Release Notes pada folder Template XML, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Dengan demikian, kini ada 8 file template XML untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Pertama, L3B - PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain. Kedua, L9 - Daftar Penyusutan & Amortisasi (sebelumnya menggunakan converter: ConverterPenyusutanAmortisasi.exe).
Ketiga, L10A - Daftar Transaksi Hubungan Istimewa. Keempat, L11A - Daftar Biaya Promosi. Kelima, L11A - Daftar Biaya Entertainment. Keenam, L11A - Daftar Piutang Tak Tertagih. Ketujuh, L11A - Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar. Kedelapan, Pencatatan.
Seperti diketahui, file berbentuk XML menjadi format baru untuk memasukan data dengan skema impor di coretax. DJP menyediakan 2 template file XML, termasuk untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan.
Pertama, file template yang sudah dalam bentuk XML Coretax. Kedua, file converter microsoft excel menjadi format XML (template excel). Wajib pajak dapat mengunduh template excel yang disediakan DJP melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Melalui laman yang sama, DJP juga telah menyediakan panduan penggunaannya. Adapun produk akhir dari kedua file tersebut pada prinsipnya tetap sama, yaitu file XML. Simak Faktur XML Cuma 15 Baris Tapi Erornya 100 Baris Lebih, Apa yang Salah? (dik)
