Ilustrasi.
AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda resmi memperpanjang batas waktu pembayaran utang pajak bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan tahun depan.
Kementerian Keuangan menyatakan ketidakpastian ekonomi akibat pandemi masih berlanjut pada tahun ini. Untuk itu, skema dukungan kepada pelaku usaha akan diteruskan, termasuk dalam urusan perpajakan.
"Pelaku bisnis diizinkan untuk memulai pembayaran utang pajak lebih lambat dan diperkenankan melunasi utang dalam jangka waktu yang lebih lama," tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, Selasa (8/6/2021).
Otoritas menyatakan pembayaran utang pajak bisa dimulai pada 1 Oktober 2022Â dan dicicil selama 5 tahun. Pada aturan sebelumnya, otoritas hanya mengizinkan pembayaran utang pajak mulai 1 Oktober 2021 dan berlaku selama 3 tahun angsuran.
Kemenkeu juga menetapkan tingkat bunga pelunasan sebesar 1% dan mulai berlaku pada Januari 2022. Setelah itu, tingkat bunga akan naik secara bertahap ke level normal sebesar 4% pada Januari 2024.
Fasilitas penangguhan pembayaran pajak sudah dimanfaatkan lebih dari 250.000 pelaku usaha sejak diperkenalkan pada Maret 2020. Nilai insentif yang digelontorkan mencapai lebih dari €16 miliar. Pengusaha juga ada yang mulai membayar utang pajaknya.
"Banyak bisnis telah membayar setidaknya sebagian dari jumlah utang mereka," sebut Kemenkeu.
Seperti dilansir Tax Notes International, pemerintah juga memberikan insentif lain untuk memulihkan ekonomi tahun ini yaitu pembayaran pokok kredit dan memberikan tunjangan transportasi bebas pajak yang berlaku hingga 1 Oktober 2021.
Berbagai rencana pemerintah, baik dari kebijakan pajak dan nonpajak tersebut diperkirakan menelan biaya hingga €6 miliar. Adapun pemerintah telah menyediakan anggaran €80 miliar untuk mendukung bisnis dan pekerja selama pandemi virus Covid-19 ini.