PENGAWASAN PAJAK

Penagihan Aktif, Mobil Milik Penunggak Pajak Rp6 Miliar Dilelang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:30 WIB
Penagihan Aktif, Mobil Milik Penunggak Pajak Rp6 Miliar Dilelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya peningkatan kepatuhan pajak. KPP Madya Dua Bandung bersama Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung belum lama ini melakukan penjualan secara lelang atas barang sitaan PT. X berupa kendaraan roda 4. Lelang dilakukan secara daring pada akhir Januari 2022 lalu.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly menyampaikan penjualan secara lelang ini merupakan salah satu langkah penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

"Sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK-189/PMK.03/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara," ungkap Fery, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Objek penjualan secara lelang kali ini berupa mobil jenis Light Truck Box Hino 11 SDL Tahun 2020 dengan nomor polisi D 9475 YB. Barang tersebut telah terjual kepada salah seorang warga Salatiga berinisial S dengan harga Rp212 juta.

Fery menambahkan, PT. X selaku wajib pajak memiliki utang pajak sebesar Rp6 miliar. Atas utang pajak ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Anom Wibawa menyita aset kendaraan roda 4 tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. Namun, sampai jatuh tempo pelunasan wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya sehingga JSPN melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang.

"Tindakan penjualan secara lelang ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang telah dilakukan terhadap wajib pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan wajib pajak. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk melunasi sisa tunggakan pajaknya," kata Anom. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2022 | 19:19 WIB

kasian

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT