PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Disetop, Pemprov Raup Rp327 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 18:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Disetop, Pemprov Raup Rp327 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali berhasil meraup penerimaan pajak senilai Rp327 miliar dari 521.000 wajib pajak yang mengikuti program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Santa mengatakan pemprov juga mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejumlah Rp18,9 miliar dari 21.000 unit kendaraan.

“Sayangnya, realisasi setoran dari kedua insentif tersebut belum mampu mengamankan target PAD yang dalam APBD-P 2020 senilai Rp3,3 triliun. Realisasi PAD hingga pertengahan Desember 2020 sebesar Rp2,8 triliun,” katanya, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Meski demikian, lanjut Made, pemprov akan terus bekerja sampai dengan penghujung tahun untuk menambah setoran PAD yang masih jauh dari target. Untuk itu, ia meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerahnya tahun ini.

"Kami di Bapenda akan habisan-habisan sampai akhir Desember 2020. Artinya sebelum matahari terbenam Bapenda akan mungutin ke wajib pajak untuk mengejar target PAD yang digariskan," tuturnya.

Salah satu cara pemprov mengejar penerimaan PAD hingga akhir tahun ini adalah tetap membuka pelayanan Samsat di seluruh wilayah Bali pada periode libur bersama 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Samsat akan kami buka, melayani pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat cuti bersama itu silahkan bayar pajak. Kalau tidak bisa kena denda," ujar Made seperti dilansir nusabali.com.

Sejalan dengan itu, Made juga menyatakan pemerintah belum memikirkan adanya perpanjangan insentif pajak hingga tahun depan. Menurutnya, arahan dari gubernur saat ini insentif PKB hanya berlaku hingga 18 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT