KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Denda PBB Diadakan Lagi, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:30 WIB
Pemutihan Denda PBB Diadakan Lagi, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Akun resmi media sosial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sragen menyatakan insentif tersebut berlaku sepanjang 10 Januari hingga 31 Maret 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Saatnya melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi cuitan akun @ppid_sragen, dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Pemutihan denda PBB tersebut dapat dinikmati semua wajib pajak di Kabupaten Sragen. Wajib pajak pun dapat mengecek tunggakan PBB secara online, yakni melalui situs simpdrd.sragenkab.go.id.

Mengenai metode pembayaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online melalui e-commerce maupun jaringan minimarket yang tersebar di Kabupaten Sragen.

Nantinya, masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. Dengan NOP tersebut, akan langsung diketahui jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Pada tahun lalu, Pemkab Sragen juga mengadakan program pemutihan PBB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan pada 1 Maret sampai dengan 30 September 2021.

Selain itu, Pemkab Sragen juga memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar PBB melalui skema undian. Hadiah itu diberikan kepada 121 wajib pajak, dengan hadiah utama berupa 4 unit sepeda motor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya