KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Denda PBB Diadakan Lagi, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:30 WIB
Pemutihan Denda PBB Diadakan Lagi, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Akun resmi media sosial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sragen menyatakan insentif tersebut berlaku sepanjang 10 Januari hingga 31 Maret 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Saatnya melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi cuitan akun @ppid_sragen, dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pemutihan denda PBB tersebut dapat dinikmati semua wajib pajak di Kabupaten Sragen. Wajib pajak pun dapat mengecek tunggakan PBB secara online, yakni melalui situs simpdrd.sragenkab.go.id.

Mengenai metode pembayaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online melalui e-commerce maupun jaringan minimarket yang tersebar di Kabupaten Sragen.

Nantinya, masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. Dengan NOP tersebut, akan langsung diketahui jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pada tahun lalu, Pemkab Sragen juga mengadakan program pemutihan PBB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan pada 1 Maret sampai dengan 30 September 2021.

Selain itu, Pemkab Sragen juga memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar PBB melalui skema undian. Hadiah itu diberikan kepada 121 wajib pajak, dengan hadiah utama berupa 4 unit sepeda motor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara