PROVINSI SULAWESI TENGAH

Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 15:30 WIB
Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan fasilitas pengurangan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% atas kendaraan angkutan umum antarkota.

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Rudy Dewanto mengatakan pemutihan PKB sebesar 50% diberikan setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.

"Karena kalau mendengar dari pihak Organda itu, ada yang menunggak sampai 7 tahun sehingga dihitung dulu baru selanjutnya ke proses pemutihan 50%," katanya, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Untuk mendapatkan fasilitas itu, lanjut Rudy, Organda yang berada di 13 kabupaten/kota diminta untuk segera mengurus permohonan fasilitas pengurangan denda PKB mulai 1 Oktober sampai dengan 3 Desember 2022.

Setelah diajukan permohonan, pemprov akan melakukan penghitungan secara menyeluruh atas jumlah denda pajak yang masih perlu dibayar atas angkutan umum tersebut. Adapun pemutihan denda PKB sebesar 50% diberikan sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Untuk pokok PKB, Pemprov Sulteng tidak memberikan fasilitas pengurangan karena fasilitas tersebut berpotensi memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

"Kalau biaya pajak pokok itu agak susah karena sensitif sehingga yang boleh itu mengarah pada sanksi dua persen karena terlambat membayar saja," tutur Rudy seperti dilansir sultengterkini.id.

Tambahan informasi, Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan target pendapatan daerah pada tahun ini sejumlah Rp9,35 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global