PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

Dian Kurniati | Senin, 28 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

Program pemutihan pajak kendaraan. (foto: Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (28/8/2023).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pemutihan denda pajak daerah ini diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Saat ini, masih ada wajib pajak yang belum mengikuti program serupa yang dilaksanakan sebelumnya.

"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena bebas denda pajak kendaraan Jateng hadir lagi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Pembebasan sanksi administrasi denda pajak berlaku dari 28 Agustus hingga 30 September 2023. Insentif dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan hanya membayar pokok pajak saja.

Kemudian, ada pula insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima. Insentif ini berlaku pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif

Selain itu, pemprov juga telah memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif. Kedua insentif ini telah berlaku, mulai dari 26 April sampai dengan 22 Desember 2023.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Melalui unggahannya di media sosial, Bapenda mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Kuy tunggu apa lagi, yok ke #SamsatJateng sekarang," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, pemprov menggelar program pemutihan pajak dari 26 April hingga 21 Juni 2023. Selain itu, pemprov juga menawarkan hadiah berupa 10 paket umrah dan wisata religi bagi wajib pajak patuh.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

https://www.instagram.com/p/CwZDopzR_ZK/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah