KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB Hingga 30%

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 11:10 WIB
Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB Hingga 30%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Masyarakat pun diimbau segera mengurus BPHTB agar dapat menikmati diskon pajaknya.

"Jangan sampai ketinggalan ya, #kawanpajaksemarang!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Bapenda Semarang menyatakan diskon 30% BPHTB PTSL berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Insentif ini diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis.

Adapun beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat tanah.

Selain untuk program PTSL, Pemkot Semarang juga memberikan diskon BPHTB reguler pada 1 hingga 30 November 2022. Insentif yang diberikan berupa diskon sebesar 10%.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"[Insentif diskon BPHTB reguler 10% diberikan] secara otomatis tanpa pengajuan," bunyi keterangan foto tersebut.

Pemkot Semarang memberikan insentif BPHTB untuk program PTSL berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang B/3801/971.12/XI/2022 dan B/4805/971.12/XI/2022. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai diskon BPHTB melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?