KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Muhamad Wildan
Senin, 10 Maret 2025 | 16.30 WIB
Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih ada ratusan pemda yang belum memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk mendukung program rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hingga 6 Maret 2025, tercatat masih ada 153 pemda yang belum menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan retribusi PBG. Kemudian, sebanyak 116 pemda juga masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB.

"Ini adalah data ter-update hingga 6 Maret 2025. Jadi kalau sampai 10 Maret sudah ada yang kirim dan tersebutkan [nama pemdanya], saya memohon maaf karena belum terkonfirmasi," kata Direktur Pendapatan Negara Kemendagri Teguh Narutomo, Senin (10/3/2025).

Teguh menuturkan pemda-pemda harus menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG paling lambat pada pekan depan. Bila tidak, pemerintah pusat akan memberikan teguran.

"Kalau masih terdata minggu depan, kami akan membuat surat teguran ke daerah terkait karena belum juga melaksanakan amanah regulasi dan pimpinan," ujarnya.

Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dianggap perlu untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

"Seluruh daerah diminta untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait penggratisan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR," tutur Teguh.

Sebagai informasi, seluruh pemda telah diminta memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sejak 25 November 2024 berdasarkan surat keputusan bersama antara menteri dalam negeri, menteri perumahan dan kawasan pemukiman, dan menteri pekerjaan umum.

Kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.

Pada Januari 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat meminta pemda untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG paling lambat pada akhir Januari 2025.

"Saya sudah sampaikan paling lambat akhir Januari setiap daerah untuk membuat perkada yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," katanya pada 15 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.