KOTA BATAM

Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB, WP Jangan Sia-Siakan

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:30 WIB
Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB, WP Jangan Sia-Siakan

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif penghapusan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Azmansyah mengatakan pemutihan denda PBB diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, potongan pokok PBB diberikan lebih besar jika wajib pajak membayar lebih awal.

"Jadi ayo bayarkan pajak di awal tahun karena ada diskon yang lebih besar tentunya," katanya, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Azmansyah mengatakan pemutihan denda dan diskon pokok PBB diberikan pada Januari hingga Juni 2024. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, diskon pokok pajak terutang akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada April hingga Juni 2024 diskonnya 5%.

Di sisi lain, diskon juga diberikan atas pokok piutang PBB. Atas piutang PBB tahun pajak 2019 hingga 2023, diberikan diskon 10% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 5% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Kemudian terhadap pokok piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2018, diberikan diskon 20% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 10% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024. Adapun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 dan sebelumnya, diberikan diskon 30% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 15% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Azmansyah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan dan diskon pokok PBB tersebut. Melalui kebijakan ini, dia juga berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Pada tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB senilai Rp260 miliar.

"Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban mereka masih rendah sehingga diharapkan dengan adanya relaksasi ini bisa turut mendorong capaian penerimaan daerah dari PBB," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN