Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif penghapusan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Azmansyah mengatakan pemutihan denda PBB diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, potongan pokok PBB diberikan lebih besar jika wajib pajak membayar lebih awal.
"Jadi ayo bayarkan pajak di awal tahun karena ada diskon yang lebih besar tentunya," katanya, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).
Azmansyah mengatakan pemutihan denda dan diskon pokok PBB diberikan pada Januari hingga Juni 2024. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, diskon pokok pajak terutang akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada April hingga Juni 2024 diskonnya 5%.
Di sisi lain, diskon juga diberikan atas pokok piutang PBB. Atas piutang PBB tahun pajak 2019 hingga 2023, diberikan diskon 10% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 5% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.
Kemudian terhadap pokok piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2018, diberikan diskon 20% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 10% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024. Adapun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 dan sebelumnya, diberikan diskon 30% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 15% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.
Azmansyah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan dan diskon pokok PBB tersebut. Melalui kebijakan ini, dia juga berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat.
Pada tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB senilai Rp260 miliar.
"Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban mereka masih rendah sehingga diharapkan dengan adanya relaksasi ini bisa turut mendorong capaian penerimaan daerah dari PBB," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com. (sap)