KOTA SEMARANG

Pemkot Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel, Restoran dan Hiburan

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 16:30 WIB
Pemkot Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel, Restoran dan Hiburan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali mengadakan program bagi-bagi hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Indriyasari mengatakan program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan Neng Kota Semarang (Ijolke) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Menurutnya, program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat umum.

"Untuk bisa mengikuti undian Ijolke, cukup berbelanja minimal Rp35.000 dan berkesempatan mendapatkan hadiah utama sebuah Iphone, serta hadiah hiburan lainnya seperti TV LED," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Indriyasari menuturkan program Ijolke menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak saat bertransaksi di restoran, hotel, dan tempat hiburan. Program ini berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat yang bertransaksi di restoran, hotel, serta tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop. Nanti, struk atau nota yang menandakan pungutan pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak restoran harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id.

Saat mengunggah struk, masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib mengisi nama, nomor ponsel, nama objek pajak, serta nominal yang dibayarkan pada struk.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Pengundian program Ijolke akan dilaksanakan pada Oktober 2023, bersamaan dengan pengundian wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kesadaran Pajak

Indriyasari berharap program Ijolke dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak daerah. Melalui program ini, masyarakat juga diimbau untuk lebih memperhatikan struk yang turut memuat komponen pajak daerah.

Selain itu, program ini juga dapat menjadi bentuk pengawasan Bapenda soal besaran pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha kepada pemkot.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

"Sehingga kami mendapat data pajak yang masuk dan masyarakat juga mendapat hadiah," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut program Ijolke menjadi bentuk inovasi Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga 24 Juli 2023, realisasi PAD di Kota Semarang sudah mencapai 52% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI