Ilustrasi.
SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat telah menyediakan insentif penghapusan denda pajak daerah kepada para pengusaha yang memiliki tunggakan di wilayah tersebut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan penghapusan denda pajak daerah diberikan sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Para pengusaha pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.
"Kabar gembira untuk para pengusaha di Kabupaten Subang. Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bapenda sedang mengadakan program stimulus pajak daerah 2025," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Pemutihan denda pajak daerah diberikan hingga 30 April 2024. Melalui insentif tersebut, pemkab memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah hingga masa pajak 2024.
Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Subang, yakni pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak barang jasa tertentu (PBJT).
Adapun PBJT yang berlaku di wilayah ini meliputi PBJT atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Program pemutihan pajak daerah dapat dimanfaatkan oleh semua pengusaha yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, seluruh denda atas tunggakan tersebut akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.
Penghapusan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Di Kabupaten Subang, telah tersedia berbagai saluran pembayaran pajak daerah, yakni melalui perbankan, kantor pos, jaringan minimarket, e-commerce, dan e-wallet.
"Yuk, segera manfaatkan," tulis Bapenda.
Tidak hanya untuk pengusaha, Pemkab Subang juga telah memberikan insentif pajak kepada seluruh masyarakat berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 30 April 2025. Selain pemutihan denda, pemkab bahkan memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran bervariasi.
Pada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai Rp20.000 hingga Rp100.000 atau buku I, diberikan diskon 15%. Kemudian, wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai di atas Rp100.00 hingga Rp2 juta, diberikan diskon 10%.
Setelahnya, diskon 7,5% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Adapun untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%. (sap)