KOTA PONTIANAK

Pemkot Adakan Pemutihan Pajak PBB, Berlaku sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 05 September 2023 | 18:30 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan Pajak PBB, Berlaku sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, pemkot berharap wajib pajak terdorong untuk melunasi semua piutangnya.

"Jangan sampai ketinggalan program ini yah. Catat tanggal dan waktunya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @dikominfopontianak, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Program penghapusan denda atau pemutihan PBB-P2 berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak 2008-2022.

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang dan dendanya otomatis dihapuskan.

Tunggakan PBB-P2 dapat dicek melalui layanan Whatsapp Piutang Smart 0811-561-980. Untuk pembayarannya, dapat melalui berbagai saluran antara lain kantor Badan Keuangan Daerah, seluruh cabang kantor Bank Kalbar, serta melalui e-Ponti pada situs web eponti.pontianak.go.id.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Dalam unggahannya, Diskominfo juga turut menjelaskan manfaat membayar PBB-P2 antara lain pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit, serta menjadi syarat mengajukan pengantar nikah.

"Pajak yang Anda bayar untuk pembangunan Kota Pontianak," bunyi pamflet yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah