KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Juni 2021 | 07:01 WIB
Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono dalam satu seminar beberapa waktu lalu. Herman mengatakan pelaku usaha memberikan perhatian khusus pada proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak di tengah derasnya wacana perombakan kebijakan pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha memberikan perhatian khusus pada proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak di tengah derasnya wacana perombakan kebijakan pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mendukung upaya perbaikan administrasi perpajakan melalui reorganisasi unit vertikal DJP. Pembentukan 18 KPP Madya baru membuat proses bisnis pelayanan dan pengawasan pajak dapat berjalan optimal.

"Reformasi administrasi perpajakan dengan KPP Madya yang baru dimekarkan membuat monitoring kepada wajib pajak dapat berjalan secara efektif," katanya Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Herman menuturkan pada saat yang bersamaan dia meminta proses pengawasan dan penegakan hukum tidak dilakukan dengan agresif. Menurutnya, proses bisnis pemeriksaan pajak bisa dioptimalkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu yang penting adalah pemeriksaan berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pengawasan yang berimbang dan berkeadilan menurutnya, menjadi syarat agar proses optimalisasi penerimaan negara dari sisi pajak tidak mendistorsi pemulihan ekonomi nasional.

"Pemeriksaan bisa tetap berjalan tapi dengan data yang valid dan jangan obral Bukper [pemeriksaan bukti permulaan], itu tidak kondusif bagi pelaku usaha," terangnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Selain itu, secara umum Herman mendukung upaya perombakan kebijakan pajak yang dibuat pemerintah mulai dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, reformasi PPN dan PPh. Namun, otoritas perlu meningkatkan sensitivitas kesenjangan ekonomi saat menata ulang kebijakan PPN.

"PPN dengan multitarif dengan kenaikan bagi barang mewah dapat dinaikkan hingga 15% tapi untuk barang konsumsi masyarakat bawah dapat diturunkan menjadi 5% atau 7,5%," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Juni 2021 | 06:01 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Rabu, 25 November 2020 | 13:09 WIB KEBIJAKAN ANGGARAN

Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:14 WIB DAMPAK EKONOMI COVID-19

Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

Kamis, 10 September 2020 | 18:54 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

PSBB Jilid II Berlaku Pekan Depan, Ini Dampak Ekonominya 

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya