HONGARIA

Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Bitcoin Dipangkas Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:45 WIB
Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Bitcoin Dipangkas Tahun Depan

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hongaria mengusulkan penurunan tarif pajak atas transaksi uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin pada tahun depan.

Menteri Keuangan Mihaly Varga mengatakan perlu ada perubahan ketentuan perpajakan atas uang kripto. Menurutnya, perubahan tersebut sama pentingnya dengan memberikan insentif bagi proses pemulihan ekonomi.

"Perubahan yang diusulkan adalah mengurangi [tarif pajak uang kripto] lebih dari setengahnya," katanya dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Varga menjelaskan ketentuan perpajakan mata uang kripto seperti bitcoin termasuk dalam pungutan pajak capital gains lainnya. Selama ini, keuntungan dari transaksi uang kripto dikenakan pajak dengan tarif 30,5%.

Otoritas fiskal lantas mengusulkan tarif pajak penghasilan dari transaksi uang kripto itu dipangkas menjadi 15%. Penurunan tarif diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemilik uang kripto di Hongaria untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Dia menerangkan keuntungan dari transaksi uang kripto saat ini tidak banyak dilaporkan karena tingginya beban pajak. Pelonggaran kebijakan pajak diproyeksikan akan berdampak pada dua aspek yaitu peningkatan kepatuhan dan tambahan penerimaan negara.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

"Pelonggaran pajak dapat membuat para penggemar uang kripto cenderung melaporkan sendiri keuntungan aktual yang diraih. Ini dapat menghasilkan tambahan pendapatan beberapa miliar forint Hongaria," tutur Varga.

Menkeu menambahkan usulan pemerintah memangkas tarif pajak capital gains atas transaksi bitcoin memerlukan persetujuan parlemen. Usulan tersebut diprediksi baru akan disampaikan setelah kontes pemilu tahun depan rampung.

"Pada 2022 diharapkan usulan tindakan ini [penurunan tarif] bisa menjadi undang-undang," ujarnya seperti dilansir nasdaq.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara