KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 September 2023 | 16:30 WIB
Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerapkan tariff rate quota (TRQ) atas sejumlah jenis barang impor asal Uni Emirat Arab (United Arab Emirate/UAE).

Penerapan TRQ tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 September 2023 tersebut dirilis sebagai tindak lanjut kemitraan ekonomi antara pemerintah Indonesia dan UAE.

"Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 87/2023, sebagaimana dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Merujuk laman resmi World Trade Organization (WTO), TRQ adalah skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota. Simak Apa Itu Tarff Rate Quota (TRQ)?

Selaras dengan definisi WTO, melalui PMK 87/2023, pemerintah telah mengatur jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan. Perincian jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan dalam skema TRQ tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Merujuk lampiran B PMK 87/2023, jenis barang yang tercakup dalam skema TRQ di antaranya beberapa jenis karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), patung dan barang keramik ornamental lainnya.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Lampiran B PMK 87/2023 juga telah memerinci besaran kuota tahunan serta kuota pada 2023 untuk setiap jenis barang. Sementara itu, tarif yang ditetapkan terdiri atas dua jenis tarif, yaitu tarif in-quota dan tarif-out quota.

Tarif in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Sedangkan, tarif out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Secara ringkas, tarif in-quota memberikan besaran tarif yang lebih rendah mulai dari 0% sampai dengan 8%, tergantung pada jenis barang dan tahun pengenaan. Sementara itu, tarif out-quota dikenakan sesuai dengan tarif bea masuk umum atau 50% dari tarif bea masuk umum.

Selain dengan UAE, Pemerintah Indonesia juga menerapkan skema TRQ atas barang dari negara anggota The European Free Trade Association (EFTA). Selain itu, pemerintah juga menerapkan skema TRQ atas impor dari sejumlah negara lain, salah satunya Australia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD