UNI EMIRAT ARAB

Pemerintah Tambah Ribuan Barang Kena Cukai Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:48 WIB
Pemerintah Tambah Ribuan Barang Kena Cukai Baru

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Federal Tax Authority (FTA) Uni Emirat Arab (UEA) mendesak seluruh produsen dan importir barang yang tercantum dalam perluasan daftar cukai (list of excise duties) agar segera mendaftarkan diri pada otoritas.

Khalid Ali Al Bustani, Dirjen FTA mengatakan pendaftaran ini diperlukan untuk menghindari denda atau hambatan yang mungkin timbul dari pendaftaran yang terlambat atau gagal. Terlebih, sesuai dengan keputusan Kabinet dan Kementerian Keuangan, pendaftaran tersebut bersifat wajib.

“Kami ingin menjadikan penerapan cukai dengan daftar yang baru menjadi efisien untuk bisnis dan otoritas pajak. Karena itu, kami mendesak perusahaan agar mendaftar pada otoritas pajak untuk menghindari denda,” kata Al Bustani Selasa (31/10/2019), seperti dilansir gulfnews.com.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Perluasan produk yang dikenai cukai itu ditujukan untuk menjawab arahan dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing. Selain itu, langkah ini ditempuh guna mempercepat rencana untuk membentuk komunitas yang aman dan sehat dengan mengekang konsumsi produk berbahaya.

Lebih lanjut, harga dari 4000 produk lebih akan terpengaruh dengan perluasan pajak cukai yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2019. Jumlah produk yang masuk dalam daftar cukai ini akan mencapai 13.000 produk, termasuk 9.000 produk yang telah ditambahkan sebelumnya.

Meski daftar diperluas, sambung Al Bustani, terdapat produk yang dikecualikan, seperti minuman siap minum yang mengandung setidaknya 75% susu atau pengganti susu, susu formula bayi, atau makanan bayi, serta minuman yang dikonsumsi untuk kebutuhan diet dan keperluan medis.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“Survei telah menunjukkan bahwa menerapkan cukai pada tingkat 50% pada minuman berkarbonasi dan 100% pada produk tembakau dan minuman energi meraih sukses besar,” imbuh Al Bustani, seperti dilansir zawya.com.

Adapun UEA memperkenalkan cukai pada Oktober 2017 silam untuk barang yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat atau lingkungan. Cukai itujukan untuk mengurangi konsumsi sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah yang dialokasikan untuk menutup biaya layanan publik.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif cukai berkisar antara 50% hingga 100% untuk produk tembakau beserta turunannya, minuman energi dan minuman ringan. Namun, awal tahun ini pemerintah menambahkan produk baru ke dalam daftar barang yang terkena cukai.

Produk tersebut seperti rokok elektrik dan perangkatnya yang dikenakan tarif 100% dan minuman berpemanis dengan tarif 50%. Lebih lanjut, harga eceran dari produk tersebut juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%, di samping cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2019 | 01:11 WIB

Kebijakan seperti ini memang harus terus dilaksanakan, selain untuk kepentingan perekonomian negara, hal ini sudah menjadi kewajiban seorang importir yang meraup keuntungan atau laba disuatu negara. Tentu hal ini akan kembali meningkatkan pendapatan atau penerimaan negara dalam APBN terutama dari sektor cukai. #MariBicara

01 November 2019 | 01:06 WIB

Kebijakan seperti ini memang harus terus dilaksanakan, selain untuk kepentingan perekonomian negara, hal ini sudah menajdi kewajiban seorang importir yang meraup keuntungan atau laba disuatu negara. Tentu hal ini akan kembali mendorong pendapatan atau penerimaan negara dalam APBN terutama dari sektor cukai. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024