KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Uang Tunai untuk PKL dan Warteg

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 09:25 WIB
Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Uang Tunai untuk PKL dan Warteg

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (6/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera mencairkan bantuan uang tunai untuk untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, dan warteg seiring dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai bantuan yang akan diberikan pemerintah senilai Rp1,2 juta untuk setiap penerima bantuan. Nanti, sebanyak 1 juta PKL serta pedagang warung dan warteg akan menerima bantuan itu.

"Bantuan tunai PKL, warung, dan warteg kepada 1 juta PKL dan pemilik warung berupa dana Rp1,2 juta melalui TNI dan Polri akan segera dijalankan," katanya melalui konferensi video, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Airlangga menuturkan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan untuk mencairkan bantuan tersebut. Dengan kata lain, bantuan kepada pedagang tersebut baru akan direalisasikan setelah payung hukumnya tersedia.

Pemerintah mengumumkan pemberian bantuan uang tunai untuk pelaku usaha super mikro seperti PKL dan pengusaha warteg. Rencananya, bantuan itu akan menyasar PKL dan pengusaha warteg yang ada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Pemerintah merancang bantuan uang tunai untuk PKL dan pengusaha warteg seperti bantuan presiden ultramikro (BPUM), yang nilainya juga Rp1,2 juta. "[Bantuan untuk PKL] ini akan dijalankan segera karena regulasi sudah lengkap," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM pada 7 hingga 13 September 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa Bali, serta 7 hingga 20 September 2021 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali. Meski demikian, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat.

Misal, durasi makan di tempat (dine in) kini menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi