INSENTIF FISKAL

Pemerintah Klaim Tax Holiday Makin Menarik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:08 WIB
Pemerintah Klaim Tax Holiday Makin Menarik

Dirjen Pajak Robert Pakpahan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklaim insentif tax holiday sudah lebih menarik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya sejumlah wajib pajak yang mendapatkan ‘lampu hijau’ fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan ada 8 wajib pajak (WP) yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menikmati insentif libur pajak (tax holiday). Total komitmen investasi langsung dari kedelapan WP mencapai Rp161,3 triliun.

“Dari 8 WP tersebut, 7 merupakan penanaman modal baru dan 1 WP perluasan usaha,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (17/10/2018).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dari total investasi yang rencananya akan dibenamkan di Tanah Air, akan ada dampak ikutan berupa penyerapan 7.911 tenaga kerja. Kedelapan perusahaan ini mendapatkan insentif tax holiday terbagi menjadi dua kluster.

Pertama, ada 3 WP badan yang bergerak di bidang infrastruktur ketenagalistrikan. Kedua, sebanyak 5 WP badan yang tersebar di tiga sektor usaha industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan baja.

“Lokasinya tersebar ada di Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan kawasan industri Morowali,” terangnya.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Robert tersebut menyebutkan kebijakan tax holiday kali ini lebih menarik minat pelaku usaha. Pasalnya, perbaikan regulasi terkait dengan penyederhanaan aturan main dan perluasan sektor usaha menjadi penentu.

“Kali ini tax holiday lebih menarik karena dalam aturan sebelumnya di PMK 159/2015 tidak ada yang memanfaatkan,” tegas Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas