KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ingin Ada Tarif Efektif PPh Pasal 21, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 12:13 WIB
Pemerintah Ingin Ada Tarif Efektif PPh Pasal 21, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam media gathering, Selasa (10/1/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang memuat ketentuan mengenai penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemberlakuan tarif efektif diusulkan untuk mempermudah penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak. Selama ini, penghitungan dalam skema pemotongan PPh Pasal 21 bisa mencapai ratusan skenario.

"Simulasinya bisa sampai 400 skenario. Ini supaya sederhana, mudah, dan ujung belakangnya kalau kurang bayar tidak terlalu ekstrem dan kalau lebih bayar pun enggak terlalu ekstrem," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Suryo menuturkan pemerintah masih mendesain tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21, yang nantinya dituangkan dalam RPP. Tarif inilah nantinya akan dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak oleh pembayar gaji yang terutang PPh Pasal 21.

Menurutnya, tarif efektif tersebut akan memperhitungkan beberapa aspek, seperti besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada masing-masing wajib pajak. Sebab, PTKP tersebut biasanya menjadi faktor yang membuat besaran pemotongan pajak berbeda-beda.

Dia menjelaskan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 akan meminimalisasi tingkat kesalahan penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong. Di sisi lain, kebijakan ini akan membuat pajak kurang atau lebih bayar menjadi lebih kecil.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

"Saya kepingin kalau kurang bayar, ya wajib pajak enggak terlalu berat [karena] tinggal setor, dan kalau lebih bayar tinggal kami kembalikan," ujarnya.

RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pokok materi muatan RPP tersebut antara lain berupa pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Kemudian, pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, ada pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Melalui RPP tersebut, pemerintah juga akan mencabut PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden