Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memerinci ketentuan mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan.
Sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
“[Biaya tersebut] termasuk biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) huruf n, dikutip pada Rabu (10/11/2021).
Adapun imbalan dalam bentuk natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sementara imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.
Sesuai dengan Pasal 32C UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
“Ketentuan lebih lanjut mengenai … biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 32C UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Seperti diberitakan sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan pada hakikatnya adalah penghasilan bagi penerima dan menjadi objek pajak. Namun demikian, UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur adanya pengecualian dari objek pajak.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d, ada penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak ‘Penghasilan Selain Uang Jadi Objek Pajak, Pengecualiannya Ada di PP’. (kaw)