UU HPP

Pemerintah Bakal Atur Detail Ketentuan Natura yang Dapat Dibiayakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 18:12 WIB
Pemerintah Bakal Atur Detail Ketentuan Natura yang Dapat Dibiayakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memerinci ketentuan mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan.

Sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

“[Biaya tersebut] termasuk biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) huruf n, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun imbalan dalam bentuk natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sementara imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Sesuai dengan Pasal 32C UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

“Ketentuan lebih lanjut mengenai … biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 32C UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Seperti diberitakan sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan pada hakikatnya adalah penghasilan bagi penerima dan menjadi objek pajak. Namun demikian, UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur adanya pengecualian dari objek pajak.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d, ada penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak ‘Penghasilan Selain Uang Jadi Objek Pajak, Pengecualiannya Ada di PP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M