KABUPATEN BULELENG

Pemda Diminta Lakukan Penagihan Aktif Piutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 11:14 WIB
Pemda Diminta Lakukan Penagihan Aktif Piutang Pajak

Ilustrasi. 

SINGARAJA, DDTCNews – DPRD Buleleng, Bali meminta pemkab untuk melakukan penagihan aktif untuk piutang pajak daerah sebagai cara mengamankan kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021.

Anggota DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan hasil kesepakatan dengan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD), terdapat kenaikan target PAD 2021 dari Rp295 miliar menjadi Rp358 miliar. Menurutnya, potensi pajak dan retribusi daerah masih besar.

"Kami di DPRD hanya ingin mempertegas sektor mana saja yang peluang penerimaannya bisa ditingkatkan. Kami optimistis target ini bisa terwujud sepanjang semua mau bekerja keras," katanya, dikutip pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Nyoman Gede menyebut salah satu sumber penerimaan yang belum digarap dengan optimal oleh pemkab adalah penyelesaian piutang pajak. Menurutnya, penagihan aktif menjadi instrumen yang diperlukan untuk menambah penerimaan daerah.

Dia menyebut piutang pajak paling tinggi adalah dari pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Piutang tersebut sebagian besar berasal dari warisan pemerintah pusat yang kemudian dialihkan kepada pemerintah daerah.

Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng menunjukan nilai piutang PBB-P2 pada tahun ini mencapai Rp81,9 miliar. Sekitar Rp75 miliar merupakan pelimpahan piutang pajak PBB dari Ditjen Pajak (DJP) terhitung sejak 2014.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Nilai itu [piutang pajak] cukup tinggi dan harus ada upaya kerja keras untuk memungut itu baik dari PBB dan piutang lainnya," terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menuturkan kenaikan target PAD senilai Rp63 miliar masih realistis untuk dicapai pada tahun depan. Pemkab memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buleleng sebesar 4% menjadi modal untuk menggenjot penerimaan pajak.

"Pertumbuhan ekonomi tercapai maka PAD-nya pasti meningkat karena pasti berdampak pada sirkulasi ekonomi. Kenaikan target PAD kami hitung sebagai bentuk optimisme yang tidak berlebihan," terangnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Gede Suyasa menambahkan untuk penagihan aktif piutang PBB-P2, pemerintah memilih jalan moderat dengan penyelesaian piutang secara bertahap. Menurutnya, jumlah piutang PBB-P2 yang dilimpahkan DJP cukup besar sehingga dilakukan penyelesaian secara bertahap oleh pemda.

"Setiap tahun sudah diselesaikan step by step, yang mengakibatkan terus meningkat adalah yang tidak bisa membayar sebelumnya tetap tercatat dan terhitung tidak bayar. Kami sudah koordinasikan juga dengan pihak eksternal untuk selesaikan bertahap," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya