KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:00 WIB
Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Fatoni.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan target penerimaan pajak daerah tidak sesuai dengan potensi yang ada.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan masih sedikit pemda yang melakukan kajian atas potensi pajak daerahnya untuk nantinya digunakan dalam menetapkan target penerimaan secara tepat.

"Potensi yang selama ini ada jarang dikaji dengan benar [oleh pemda], hanya dikira-kira saja. Oleh karena itu, perlu kajian yang serius tentang potensi pendapatan di daerah masing-masing," katanya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Fatoni menilai pemda perlu mengkaji potensi pajak di daerahnya terlebih dahulu sebelum menetapkan target pajak daerah yang sejalan dengan sumber daya yang dimiliki, seperti SDM, regulasi, dukungan dana, dan kelembagaan.

Apabila pemda mampu memperkuat SDM, regulasi, dukungan dana, dan kelembagaan, lanjutnya, pemda pada akhirnya bisa menetapkan merealisasikan pajak daerah sejalan dengan potensi asli pada daerah tersebut.

"Kalau realisasi melampaui 100% dari target, tetapi targetnya ternyata jauh dibandingkan dengan potensi, tentu ini pekerjaan yang tidak sulit. Untuk itu, mari kita optimalkan pajak dan retribusi daerah," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Untuk diketahui, Permendagri 84/2022 mengamanatkan pemda untuk menetapkan target penerimaan pajak daerah pada APBD 2023 sesuai dengan potensi yang ada sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas