KOTA SURAKARTA

Pemda Batal Naikkan NJOP, Ribuan Wajib Pajak Bisa Restitusi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 11:30 WIB
Pemda Batal Naikkan NJOP, Ribuan Wajib Pajak Bisa Restitusi

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta menerapkan kebijakan restitusi bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Surakarta Widhianto mengatakan kelebihan pembayaran sendiri timbul akibat pembatalan kenaikan NJOP. Ada sebagian wajib pajak yang sudah membayar PBB saat kenaikan NJOP belum dibatalkan sehingga terjadi lebih bayar.

"Sebelum penundaan kenaikan NJOP, sudah banyak yang melakukan pembayaran PBB antara Januari dan Februari lalu. Jumlahnya sekitar 1.980 wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Agar bisa menerima restitusi dari Pemkot Surakarta, wajib pajak perlu menunjukkan fotokopi SPPT PBB 2023, fotokopi bukti pembayaran PBB 2023, fotokopi KTP pemohon restitusi, dan fotokopi rekening tujuan pencairan restitusi.

Berkas tersebut diserahkan ke 5 kantor Bapenda Kabupaten Surakarta yang ada di setiap kecamatan atau ke kantor pusat Bapenda Kota Surakarta yang berlokasi di balai kota.

Lalu, wajib pajak bisa mengurus restitusi secara online melalui pajak.surakarta.go.id/elayanan/web. Apabila permohonan disetujui, restitusi akan dicairkan langsung ke rekening wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau untuk mengajukan restitusi pada tahun ini.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Wajib pajak ini yang diminta segera memproses restitusinya," ujar Widhianto seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Sesuai dengan Perwali 92/2023, restitusi perlu dilakukan pada tahun ini sehingga permohonan dapat diproses dengan lebih cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD