ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Tahunan Bikin Kurang Bayar, Perhatikan Konsekuensinya

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 14:00 WIB
Pembetulan SPT Tahunan Bikin Kurang Bayar, Perhatikan Konsekuensinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang dirjen pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan.

Pertanyaan mengenai pembetulan SPT Tahunan juga masih sering diterima Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial X. Namun, apabila hendak melakukan pembetulan SPT Tahunan, wajib pajak tetap perlu cermat karena pembetulan SPT Tahunan yang menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, terhadapnya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan ... dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi," bunyi Pasal 8 ayat (2b) UU KUP, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.

Apabila kekurangan pembayaran pajak ditemukan oleh DJP melalui pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), wajib pajak harus membayar sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Sanksi administrasi berupa bunga dihitung dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Sanksi bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Agar terhindar dari sanksi, wajib pajak perlu menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan benar adalah benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap adalah SPT telah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Adapun jelas adalah SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan