KEBIJAKAN PAJAK

Pemberian Insentif Diperpanjang, Ini Catatan Periset Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:50 WIB
Pemberian Insentif Diperpanjang, Ini Catatan Periset Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dilanjutkannya pemberian insentif pajak kepada wajib pajak terdampak Covid-19 melalui PMK 9/2021 merupakan langkah yang tepat untuk merespons kondisi ekonomi saat ini. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan perpanjangan pemberian insentif pajak memang dibutuhkan karena dampak pandemi masih terus berlangsung, setidaknya dalam jangka pendek ke depan.

“Pada fase awal pemulihan ekonomi saat ini, pemenuhan kebutuhan arus kas dan pengendalian daya beli memang masih perlu menjadi prioritas dalam perumusan insentif pajak,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Menurutnya, pemberian insentif selama 6 bulan sudah cukup agar memberi ruang evaluasi terkait dengan efektivitas dan kebutuhan wajib pajak. Hasil evaluasi bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan insentif pada paruh kedua tahun ini.

Selain itu, sambung Denny, efektivitas vaksin terhadap perkembangan pandemi juga dapat menentukan mobilitas aktivitas ekonomi. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kebutuhan terkait dengan insentif pajak.

Namun demikian, agar insentif dapat efektif membantu mengatasi dampak pandemi, otoritas pajak perlu memastikan persoalan yang muncul pada pemberian insentif pada tahun lalu dapat dicegah. Sosialisasi, kesiapan administrasi, keandalan teknologi, dan kepastian hukum perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Hal tersebut penting agar tidak ada keraguan dari wajib pajak dalam memanfaatkan insentif,” imbuhnya.

Denny mengatakan permasalahan teknis, seperti perlunya wajib pajak mengajukan ulang, perlu diberikan secara otomatis melalui pengiriman notifikasi kepada wajib pajak. Langkah ini bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) atau bentuk pengumuman lain sehingga tidak ada kebingungan. Simak ‘Ini Imbauan Resmi DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak’.

Selain itu, kepatuhan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif masih membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, otoritas perlu membantu wajib pajak agar dapat terpenuhi dengan baik. Simak ‘Dapat Insentif Pajak, Jangan Lupa Lapor Realisasinya di DJP Online’.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Menurut Denny, aspek terpenting terkait dengan sosialisasi pemanfaatan insentif adalah perlunya dukungan seluruh pihak, termasuk praktisi dan akademisi perpajakan. Kadin dan DDTC Fiscal Research, misalnya, sudah berkomitmen sejak April 2020 untuk berkolaborasi membantu kendala yang dihadapi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak pada masa pandemi.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat dapat menyadari bahwa insentif pajak turut hadir meringankan dampak pandemi,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M