Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan resmi mengenai pengajuan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021.
Imbauan disampaikan melalui laman resmi DJP. Ada 4 poin terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19, PMK 9/2021, yang disampaikan DJP dalam pengumuman imbauan tersebut.
“Demikian pengumuman ini disampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (10/2/2021).
Pertama, imbauan untuk wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020. Wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini pada tahun pajak 2021. Simak ‘Mau Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagi Tahun Ini? Ajukan Ulang’.
Kedua, imbauan untuk pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021.
Terhadap wajib pajak tersebut diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Apabila pemberitahuan disampaikan setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif pajak berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan. Simak ‘Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari’.
Ketiga, imbauan untuk pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh DTP tahun pajak 2020. Pemberi kerja, wajib pajak, dan pemotong pajak dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021. Simak ‘Belum Lapor Realisasi Insentif PPh DTP Tahun Lalu? Deadline Bulan Ini’.
Keempat, imbauan untuk wajib pajak yang telah mengajukan permohonan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021 sebelum 9 Februari 2021. Wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan ulang atau menyampaikan ulang pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak tersebut melalui www.pajak.go.id. Simak ‘Wajib Pajak Diminta Ajukan Ulang Pemanfaatan Insentif, Ini Kata DJP’. (kaw)