EDUKASI PAJAK

Pemberian Beasiswa, Bagaimana Perlakuan Pajaknya? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 11:00 WIB
Pemberian Beasiswa, Bagaimana Perlakuan Pajaknya? Simak di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai perlakukan pajak atas suatu transaksi pemberian beasiswa, baik dari sisi pihak pemberi maupun pihak penerima melalui UU PPh dan secara khusus pada PMK 68/2020.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, pihak yang mengeluarkan biaya berupa beasiswa, biaya beasiswa dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 mengganti peraturan terdahulu PMK 246/2008 s.t.t.d. PMK 154/2009 dan menegaskan pengaturan tentang perlakuan pajak khususnya pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

“Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 68/2020.

Sebagai catatan, PMK 68/2020 diterbitkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang lebih baik.

Pasal 2 PMK 68/2020 juga mempertegas bahwa biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Bagi penerima, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merupakan jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Lalu, Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020 mempertegas bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020 mengatur bahwa yang dimaksud dengan persyaratan tertentu tersebut meliputi beasiswa yang diterima:

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus
  1. Oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  2. Untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 PMK 68/2020 komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:

  1. Biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan;
  2. Biaya ujian;
  3. Biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil;
  4. Biaya buku;
  5. Biaya transportasi; dan/atau
  6. Biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Meskipun penghasilan beasiswa yang diperoleh oleh penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh, PMK 68/2020 juga mengatur ketentuan pengecualian yang menyebabkan ketentuan tersebut tidak berlaku.

Apa saja yang menyebabkan beasiswa menjadi objek PPh bagi pihak penerima? Jika dikenakan PPh, tarif apa yang digunakan untuk menghitung pajak beasiswa? Baca artikel tentang Panduan Pajak Pemberian Beasiswa hanya di platform Perpajakan ID.

Anda juga dapat melihat contoh-contoh kasus terkait dengan perlakuan PPh atas transaksi pemberian beasiswa di artikel tersebut. Akses panduan pajak Perpajakan ID sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak