INGGRIS

Pembentukan Badan Khusus Pajak di PBB Perlu Didukung, Ini Kata TJN

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 18:00 WIB
Pembentukan Badan Khusus Pajak di PBB Perlu Didukung, Ini Kata TJN

Ilustrasi.

BRISTOL, DDTCNews - Tax Justice Network (TJN) menyebut yurisdiksi-yurisdiksi berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga US$4,7 triliun atau Rp70.556 triliun selama 1 dekade ke depan akibat penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan orang kaya.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan nilai tersebut setara dengan total belanja kesehatan oleh pemerintah dari seluruh yurisdiksi di dunia dalam 1 tahun anggaran.

"Negara-negara memiliki pilihan untuk mendemokratisasikan peraturan pajak global sehingga kita dapat mempertahankan dana publik yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di masa depan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Untuk mencegah timbulnya kehilangan penerimaan pajak tersebut, Cobham mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mendukung pembentukan UN Tax Convention dalam sidang umum PBB yang digelar pada akhir tahun ini.

Sejak 2013, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah berupaya mereformasi sistem perpajakan internasional guna meminimalisasi kebocoran penerimaan pajak akibat praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

Praktik Penghindaran Pajak dalam 1 Dekade

Namun, Tax Justice Network memandang upaya OECD dalam 10 tahun terakhir ini belum mampu meminimalisasi kebocoran penerimaan pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

"Kegagalan OECD dalam mengurangi praktik penghindaran pajak disebabkan oleh ketidakmampuan OECD dalam menerapkan suatu kebijakan tanpa persetujuan dari anggota-anggotanya," tulis Tax Justice Network dalam keterangan resminya.

Menurut Tax Justice Network, mayoritas anggota OECD merupakan yurisdiksi tempat korporasi multinasional berkedudukan. Akibatnya, korporasi-korporasi dapat dengan mudah melancarkan lobi guna menghambat agenda reformasi pajak yang diusung.

Berkaca pada hambatan ini, Tax Justice Network menilai reformasi perpajakan global seharusnya dapat dibahas secara lebih demokratis melalui badan khusus di bawah naungan PBB, yakni UN Tax Convention.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Menurut Cobham, reformasi perpajakan internasional perlu dibahas di PBB guna memberikan kesempatan yang sama bagi setiap negara untuk berpartisipasi. Selama ini, ketentuan pajak global dibahas secara tertutup melalui OECD tanpa ada keterwakilan dari negara berkembang.

"UN Tax Convention akan menciptakan era ekonomi yang lebih berkeadilan. Monopoli perusahaan multinasional dan miliarder dalam kebijakan pajak global harus dibatasi melalui tata kelola demokrasi global di PBB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini