MALAYSIA

Pembahasan Makin Alot, Wacana Pajak Capital Gain Tuai Penolakan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Pembahasan Makin Alot, Wacana Pajak Capital Gain Tuai Penolakan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Langkah pemerintah Malaysia untuk menambah sumber penerimaan pajak baru seperti windfall tax dan capital gain atas saham terganjal.

Sekjen Partai Aksi Demokratis Lim Guan Eng menyatakan partainya menentang rencana pemerintah menerapkan pajak capital gain, termasuk pajak warisan. Menurutnya, pengenaan pajak baru akan membuat Malaysia tidak kompetitif di tengah persaingan ekonomi global.

"Saya menolak karena akan membuat Malaysia kurang kompetitif, terutama karena kita telah menjadi salah satu negara yang menerapkan tarif pajak badan tertinggi di antara 60 ekonomi terbesar dunia," katanya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Lim menilai pengenaan pajak baru seperti pajak capital gain akan menjadi penghambat pemulihan ekonomi Malaysia. Menurutnya, wacana pajak capital gain juga ditolak oleh sebagian besar partai di parlemen ketika dia menjadi menteri keuangan.

Dia pun mendesak pemerintah memprioritaskan pemberian membantu yang lebih besar untuk mendorong pemulihan bisnis wajib pajak. Menurutnya, pemberian stimulus tambahan akan mempercepat ekonomi Malaysia keluar dari resesi.

Dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik, Lim berharap pemerintah tidak menambah beban para wajib pajak seperti mengenakan jenis pajak baru.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

"Jangan memiskinkan rakyat lebih jauh dengan mengenakan pajak tambahan," ujarnya, dilansir freemalaysiatoday.com.

Sebelumnya, Deputi Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa menyatakan pemerintah mengkaji sejumlah peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti pengenaan windfall tax dengan menerapkan tarif pajak satu tingkat lebih tinggi pada perusahaan yang tengah booming.

Selain itu, kebijakan lain yang juga dipertimbangkan yakni mengenakan pajak capital gain atas saham. Jika diterapkan, kedua strategi itu diperkirakan akan berkontribusi besar pada pengumpulan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia