KOTA KENDARI

Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 15:00 WIB
Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Wali kota Kendari memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengingatkan bahwa pelunasan PBB-P2 bakal menjadi syarat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkot Kendari. Untuk itu, ia meminta ASN untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami lihat untuk ASN yang belum bayar PBB maka akan ditangguhkan. Jadi, ASN ini tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus menjalankan kewajiban," katanya, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Asmawa menuturkan PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

"Kalau tidak salah tahun 2022 melebihi target 100%. Dalam konteks itu, peran PBB guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota. Karenanya, pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat," tuturnya.

Pada tahun ini, Pemkot Kendari akan mendistribusikan sebanyak 118.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada para wajib pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak di Kendari dapat melakukan pembayaran secara digital melalui aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa) atau transfer rekening. Pembayaran PBB secara online ini dapat dilakukan melalui seluruh bank, tak hanya bank BUMN.

"Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita menggunakan m-banking semua boleh," ujar Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara