MALAYSIA

Pelaku Usaha Desak Pemerintah Hapus Pajak Hiburan 25%

Dian Kurniati | Minggu, 27 September 2020 | 14:01 WIB
Pelaku Usaha Desak Pemerintah Hapus Pajak Hiburan 25%

Taman Legoland di Johor Baru, Malaysia. Pelaku usaha taman hiburan meminta pemerintah menghapus pajak hiburan yang bertarif 25% untuk memulihkan usahanya setelah tertekan akibat pandemi virus Corona. (Foto: legoland.com/my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pelaku usaha taman hiburan meminta pemerintah menghapus pajak hiburan yang bertarif 25% untuk memulihkan usahanya setelah tertekan akibat pandemi virus Corona.

Presiden Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia (Malaysian Association of Amusement Theme Park and Family Attractions/MAATFA) Tan Sri Richard CK Koh mengatakan penghapusan pajak akan membuat harga jual tiket lebih murah.

Jika tidak ada insentif pajak, dia memperkirakan industri taman hiburan dan atraksi tidak akan mampu bertahan dalam satu tahun. "Ini diharapkan mendorong kelas menengah dan bawah datang ke taman kami karena mereka mampu membeli tiketnya," katanya seperti dikutip Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Richard mengatakan pelaku usaha taman hiburan telah menambah berbagai permainan dan layanan demi menarik minat pengunjung. Beberapa di antara anggotanya bahkan menawarkan diskon yang agresif demi meramaikan tempat usahanya.

Menurut Richard, pandemi virus Corona menyebabkan usaha taman hiburan hanya bisa mengandalkan kunjungan wisatawan lokal. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan sebelum ada wabah, saat banyak wisatawan mancanegara datang meramaikan taman hiburan.

Saat ini, dia menilai beberapa wisatawan lokal mulai mendatangi taman hiburan. Namun, jumlahnya masih jauh dari target karena tidak semua penduduk merasa nyaman memulai perjalanan mereka.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Penurunan jumlah pengunjung itu terjadi baik pada taman hiburan indoor maupun outdoor. Oleh karena itu, pemulihan sektor usaha taman hiburan perlu didukung dengan insentif pajak.

Richard berharap warga Malaysia terus mendukung pemulihan sektor hiburan dengan mendatangi taman-taman hiburan bersama keluarga, dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat.

Menurutnya taman-taman hiburan di Malaysia telah menerapkan prosedur kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona. "Kami memiliki banyak harta karun di Malaysia, terutama di Sabah dan Sarawak," ujarnya, dilansir dari themalaysianreserve.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?