MALAYSIA

Pelaku E-Commerce Minta Insentif Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 19:01 WIB
Pelaku E-Commerce Minta Insentif Tambahan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Perusahaan e-commerce Malaysia mengingkan adanya insentif tambahan dalam anggaran 2020. Adanya insentif diyakini dapat membantu peningkatan kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB).

General Manager Shopback Malaysia Eddy Han berharap pembuat kebijakan dapat memberikan pembebasan pajak satu tahun untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang memulai penjualan online pertama kalinya.

“Pembebasan pajak itu untuk membantu mereka berinvestasi di pelatihan, pemasaran, dan pengembangan keahlian sumber daya manusia (SDM),” ujarnya, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selain itu, insentif tambahan yang juga bisa dipertimbangkan pemerintah berupa keringanan pajak tiga tahun untuk UKM yang menjual produk lokal.

Pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi kurir pengiriman jarak jauh. Insentif itu berupa keringanan pajak jalan, subsidi bensin, dan pemeliharaan motor gratis. Pasalnya, kemudahan pengiriman yang disediakan pelaku e-commerce membuat banyak orang berbelanja online.

Tidak hanya itu, Han melihat pentingnya pemerintah memperkenalkan insentif industri hijau di tengah kekhawatiran masyarakat akan limbah dari kemasan. Insentif hijau ini dikhususkan untuk penyedia layanan logistik yang mengadopsi solusi kemasan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Insentif hijau tersebut diklaim mampu membantu meringankan biaya operasional bagi penggunaan kemasan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya penyedia layanan logistik dan bisnis e-commerce untuk mengadopsi industri hijau.

Shopee platform e-commerce terkemuka Asia Tenggara dan Taiwan, mengusulkan agar pemerintah menyisihkan dana untuk meningkatkan transfer pengetahuan di sektor e-commerce. Sebagai imbalannya shopee berjanji akan menempatkan tenaga kerjanya untuk mendukung program itu.

Selain itu, masalah mendesak lainnya adalah gateway pembayaran yang mengadopsi teknologi yang sudah ketinggalan zaman. Ada juga masalah bandwidth terbatas yang menyebabkan gangguan selama transaksi. Shopee berharap pemerintah berinvestasi dalam meningkatkan infrastruktur perbankan Malaysia.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Perusahaan e-commerce pendatang LamboPlace menantikan investasi dari program yang dapat membantu mempercepat adopsi teknologi baru dengan upaya terus-menerus pada artificial intelligence (AI), otomatisasi, dan robotika diantara perusahaan-perusahaan Malaysia.

Tambahan insentif diyakini mampu meningkatkan kontribusi sektor e-commerce terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga mencapai RM170 miliar (setara Rp576 triliun) pada 2020. Nilai tersebut sekaligus mencatatkan pertumbuhan 20,8% dari tahun sebelumnya.

Seperti dilansir nst.com.my, kontribusi sektor ini terhadap PDB Malaysia telah meningkat selama periode tujuh tahun. Pada 2010, kontribusinya mencapai RM37,7 miliar. Nilai tersebut meningkat menjadi RM85,8 miliar pada 2017. Tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 12,5%. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya