KOREA SELATAN

Pasar Properti dan Bursa Saham Menguat, Setoran Pajak Tumbuh 37%

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Pasar Properti dan Bursa Saham Menguat, Setoran Pajak Tumbuh 37%

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak sejumlah KRW181,7 triliun sepanjang semester I/2021, tumbuh 37% dari periode yang sama tahun lalu senilai KRW132,9 triliun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari pulihnya perekonomian. Realisasi pajak senilai KRW181,7 triliun atau Rp2.255 triliun tersebut sudah mencapai 64% dari target yang ditetapkan tahun ini.

"Pemulihan ekonomi yang lebih cepat dari perkiraan dan pasar aset yang kuat telah meningkatkan penerimaan secara umum. Namun, kasus Covid-19 yang meningkat memberikan ketidakpastian untuk semester II/2021," tulis Kementerian Keuangan, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kementerian Keuangan Korea Selatan mencatat pasar properti dan bursa saham mengalami penguatan pada tahun ini. Hal tersebut memberikan dampak terhadap penerimaan dari capital gains tax dan pajak atas transaksi aset keuangan.

Seperti dilansir pulsenews.co.kr, realisasi penerimaan capital gains tax tumbuh KRW7,3 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan pajak transaksi aset keuangan tumbuh hingga KRW2,2 triliun.

Realisasi penerimaan pajak korporasi juga mengalami perbaikan yang signifikan. Per semester I/2021, pajak korporasi menyumbang KRW39,7 triliun atau tumbuh KRW10,4 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan hasil penerimaan pajak tersebut, defisit operasional anggaran per semester I/2021 menjadi KRW79,7 triliun, atau turun 28% dari defisit anggaran periode yang sama tahun sebelumnya sejumlah KRW110,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024