KEBIJAKAN PAJAK

Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 15:52 WIB
Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti menyarankan para gubernur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

LaNyalla mengatakan pemberian keringanan pajak kendaraan akan membantu ekonomi masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Jika diberi insentif, menurut dia, ekonomi di daerah bisa pulih lebih cepat.

“Dalam pandemi ini, masyarakat, khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringanan pajak kendaraan," katanya, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

LaNyalla mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor itu utamanya dibutuhkan para pemilik sepeda motor yang mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Jika khawatir pemberian insentif terlalu menekan pendapatan daerah, dia menyarankan kebijakan itu dikhususkan kepada sepeda motor.

Dengan opsi tersebut, dia menilai pemda tetap dapat mengumpulkan pajak dari para pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

"Pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas, melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

LaNyalla senang karena saat ini telah ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

Dia berharap makin banyak provinsi yang mengikuti kebijakan pemberian insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

LaNyalla menambahkan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat selama lebih dari setahun terakhir. Menurutnya, pemda dapat ikut memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, selain stimulus dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Saat ini, pemerintah pusat memberikan sejumlah insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi