Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti menyarankan para gubernur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
LaNyalla mengatakan pemberian keringanan pajak kendaraan akan membantu ekonomi masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Jika diberi insentif, menurut dia, ekonomi di daerah bisa pulih lebih cepat.
“Dalam pandemi ini, masyarakat, khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringanan pajak kendaraan," katanya, Jumat (30/4/2021).
LaNyalla mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor itu utamanya dibutuhkan para pemilik sepeda motor yang mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Jika khawatir pemberian insentif terlalu menekan pendapatan daerah, dia menyarankan kebijakan itu dikhususkan kepada sepeda motor.
Dengan opsi tersebut, dia menilai pemda tetap dapat mengumpulkan pajak dari para pemilik kendaraan roda empat atau lebih.
"Pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas, melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah," ujarnya.
LaNyalla senang karena saat ini telah ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.
Dia berharap makin banyak provinsi yang mengikuti kebijakan pemberian insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
LaNyalla menambahkan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat selama lebih dari setahun terakhir. Menurutnya, pemda dapat ikut memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, selain stimulus dari pemerintah pusat.
Saat ini, pemerintah pusat memberikan sejumlah insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. (kaw)