PENGAWASAN PAJAK

Pandemi Melandai, Pengawasan Berbasis Kewilayahan Kembali Normal

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:00 WIB
Pandemi Melandai, Pengawasan Berbasis Kewilayahan Kembali Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan telah kembali normal sejalan dengan kasus Covid-19 yang makin landai.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan petugas pajak kini sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Dengan upaya ini, DJP dapat melakukan pengawasan kepada wajib pajak secara optimal.

"Teman-teman sudah melaksanakan ini lagi dengan baik. Boleh dikatakan normal," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Yon mengatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Ketika periode pandemi, kegiatan pengawasan turut mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan, baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi.

DJP mulai melaksanakan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan sejak awal 2020. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak (tax base) serta mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi wajib pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

SE-7/2022 menyatakan pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan kepada wajib pajak juga bertugas melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar sejalan dengan ketentuan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan. Dari kunjungan tersebut, pegawai KPP nantinya akan menyusun laporan hasil kunjungan (LHK).

LHK memuat simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Misalnya apabila dari kunjungan disimpulkan tidak terdapat temuan, pada LHK direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti. Sementara jika dari kunjungan ditemukan indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana, temuan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M