PENGAWASAN PAJAK

Pandemi Melandai, Pengawasan Berbasis Kewilayahan Kembali Normal

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:00 WIB
Pandemi Melandai, Pengawasan Berbasis Kewilayahan Kembali Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan telah kembali normal sejalan dengan kasus Covid-19 yang makin landai.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan petugas pajak kini sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Dengan upaya ini, DJP dapat melakukan pengawasan kepada wajib pajak secara optimal.

"Teman-teman sudah melaksanakan ini lagi dengan baik. Boleh dikatakan normal," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Yon mengatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Ketika periode pandemi, kegiatan pengawasan turut mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan, baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi.

DJP mulai melaksanakan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan sejak awal 2020. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak (tax base) serta mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi wajib pajak.

Baca Juga:
Perubahan Pembinaan Pengadilan Pajak: Apa Pengaruhnya terhadap DJP?

SE-7/2022 menyatakan pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan kepada wajib pajak juga bertugas melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar sejalan dengan ketentuan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan. Dari kunjungan tersebut, pegawai KPP nantinya akan menyusun laporan hasil kunjungan (LHK).

LHK memuat simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Misalnya apabila dari kunjungan disimpulkan tidak terdapat temuan, pada LHK direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti. Sementara jika dari kunjungan ditemukan indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana, temuan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BINTAN

Pelajari Bisnis Peternakan Ayam, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Senin, 05 Juni 2023 | 08:42 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lewat Pemeriksaan, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKPKB untuk Peserta PPS

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini