KEBIJAKAN CUKAI

Pandemi Corona Jadi Momentum Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 11:09 WIB
Pandemi Corona Jadi Momentum Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 bisa menjadi momentum untuk ekstensifikasi atau memperluas jumlah barang kena cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan barang kena cukai di Indonesia masih sedikit ketimbang negara lain karena hanya mencakup cukai hasil tembakau dan alkohol.

"Saya meyakini pandemi ini tidak hanya memberi tantangan, tetapi juga peluang. Bagi kami, bisa untuk memanfaatkan sumber daya dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi cukai," katanya webinar Bincang Cukai, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Tak hanya itu, lanjut Nirwala, pengenaan cukai juga bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik pada aspek kesehatan maupun lingkungan.

Bahkan, pengenaan cukai dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat juga diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Misal, cukai pada karbon dan bahan bakar fosil untuk meningkatkan kualitas udara.

Kemudian, pengenaan cukai pada kantong plastik untuk memperbaiki kualitas air dan tanah. Cukai juga untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sehat dengan mengenakan cukai pada makanan dan minuman tidak sehat.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Saat ini, sambung Nirwala, Indonesia menempati posisi terbawah di antara 10 negara Asean dari jumlah barang kena cukai. Indonesia memiliki 2 jenis barang kena cukai, sedangkan negara lainnya seperti Thailand dan Kamboja memiliki 11 barang kena cukai.

Dari sisi sumbangan penerimaan cukai terhadap PDB, Indonesia juga menempati posisi terbawah, yakni hanya 1,2%. Sementara kontribusi penerimaan cukai di negara lain, seperti Bolivia mencapai 7,8% terhadap PDB.

Untuk itu, pemerintah bersiap menambah barang kena cukai yang diawali dengan kantong plastik, diikuti minuman berpemanis dan emisi karbon. Tak menutup kemungkinan bahan bakar fosil, hingga makanan asin dan manis juga dikenakan cukai.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC DJBC Achmad Sandri Qurnain mengungkapkan ekstensifikasi barang kena cukai mampu menambah penerimaan negara di tengah pandemi virus Corona.

Dia beralasan penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester I/2020 masih tercatat tumbuh 8,8%. "Saat penerimaan negara yang lain turun, penerimaan bea dan cukai tetap tumbuh, terutama didukung oleh cukai hasil tembakau," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:48 WIB

saya sependapat dengan pernyataan diatas dimana di era seperti ini malah menyulut pasar digital yang perlu lebih diawasi untuk menyempurnakan fungsi regulerend cukai dalam menjaga peredaran barang

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara