INSENTIF PAJAK

Paling Lambat Besok! Mau Pakai Insentif Pajak UMKM Hingga Desember?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:18 WIB
Paling Lambat Besok! Mau Pakai Insentif Pajak UMKM Hingga Desember?

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DJP) mulai masa pajak Juli 2020 masih bisa diajukan hingga besok, Kamis (20/8/2020).

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif ini, sesuai ketentuan dalam PMK 86/2020, hanya perlu menyampaikan laporan realisasi. Pelaku UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.

“Syaratnya, kalian cukup sampaikan laporan realisasi [pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tidak perlu lagi ajukan Surat Keterangan. Mudah, bukan?” tulis DJP melalui akun Facebook, dikutip pada Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Tidak perlunya pengajuan Surat Keterangan, sambung otoritas, merupakan bagian dari penyederhanaan persyaratan. Selain itu, pemanfaatan insentif juga diperpanjang hingga Desember 2020. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak hingga akhir tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyederhanaan persyaratan – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.

Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah’.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Namun demikian, DJP memaparkan hingga saat ini, baru sekitar 10% pelaku UMKM – yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) – yang memanfaatkan insentif PPh final DTP. Padahal, sambung DJP, UMKM bisa mengalihkan uang pembayaran pajak untuk kebutuhan usaha.

“Kapan lagi bisa bebas bayar pajak hingga 8 bulan, dari April sampai dengan Desember 2020. Uang yang tadinya untuk bayar pajak, bisa #KawanPajak alihkan untuk usaha kalian,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 09:42 WIB

Dalam hal masih sedikit pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif PPh Final DTP ini, menurut Saya DJP harus meninjau lagi dalam proses sosialisasi terkait insentif ini. Pasalnya, fakta di lapangan masih banyak pelaku UMKM yang belum bisa memanfaatkan insentif ini karena adanya kendala, utamanya kurangnya penyuluhan dan literasi mengenai insentif ini. Mungkin ada baiknya DJP dapat mempertimbangkan untuk melakukan penelitian secara kunjungan dan melakukan pendekatan dengan lembaga yang memiliki concern dalam membina UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan