PAKISTAN

Pakistan Bebaskan PPN Impor Buah-Buahan dari Afganistan

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Pakistan Bebaskan PPN Impor Buah-Buahan dari Afganistan

Ilustrasi. Pengunjung mengendus buah melon yang akan dipetiknya di kebun kawasan wisata edukasi Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (12/9/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memberikan insentif pembebasan PPN atas buah-buahan yang diimpor dari Afganistan.

Berdasarkan keterangan resmi dari otoritas pajak, Federal Board of Revenue (FBR), pembebasan PPN atas buah-buahan dari Afganistan merupakan tindak lanjut dari instruksi Perdana Menteri Imran Khan.

"Langkah ini diharapkan dapat membantu pedagang dan petani di Afganistan," ujar Pakistan's Special Representative for Afghanistan, Muhammad Sadiq Khan, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Khan mengatakan keputusan ini adalah bagian dari kebijakan luar negeri Pakistan yang menekankan pada aspek geoekonomi.

Merespons kebijakan tersebut, Kementerian Luar Negeri Afganistan yang saat ini dikuasai oleh Taliban mengatakan langkah ini akan meningkatkan aktivitas perdagangan antara kedua negara.

"Afganistan sebagai land-locked country mengapresiasi kebijakan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan dan kerja sama lainnya antara kedua negara ke depan," ujar Juru Bicara Menteri Luar Negeri Afghanistan Abdul Qahar Balkhi seperti dilansir china.org.cn.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kebijakan pembebasan PPN atas impor produk buah-buahan ini dinilai akan meringankan beban petani di Afghanistan mengingat sebelumnya tarif PPN impor yang dikenakan mencapai 17%.

Untuk diketahui, kursi pemerintahan Afganistan telah diduduki oleh Taliban sejak 15 Agustus 2021. Presiden Afganistan Ashraf Ghani telah melarikan diri ke Uzbekistan sebelum Taliban berhasil masuk ke ibu kota Afganistan, Kabul. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara