KABUPATEN BOJONEGORO

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 November 2021 | 13:00 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan tersangka ITH diserahkan kepada Kejari Bojonegoro karena menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Menurutnya, ITH sebagai Dirut PT RPM dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan menggunakan faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

"Tersangka ITH menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan juga tidak menyetorkan pajak," katanya dikutip pada Sabtu (20/11/2021).

Lusiani menuturkan tersangka menggunakan faktur pajak fiktif dan tidak membayar PPN mulai Januari 2018 hingga Desember 2019. Akibat aksinya kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp337,4 juta.

Tersangka tidak sendirian dalam menjalankan aksi pidana perpajakan tersebut. ITH dibantu oleh S yang sama-sama menduduki jabatan sebagai direktur di PT RPM. Saat ini S masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Adapun ITH diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dan melanggar beberapa regulasi dalam UU KUP. Tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a UU KUP yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kemudian Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Lalu Pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Lusiana menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan dilakukan, khususnya di Kanwil DJP Jatim II. Langkah ini diambil otoritas untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan pajak.

"Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara," imbuhnya seperti dilansir sidoarjoterkini.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya