PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pakai e-Filing DJP Online, Kapan Wajib Pajak Dianggap Sah Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 15:35 WIB
Pakai e-Filing DJP Online, Kapan Wajib Pajak Dianggap Sah Lapor SPT?

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Adapun pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan dengan masuk (login) pada laman DJP Online.

“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.

Untuk wajib pajak yang ingin mengaktifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, mengubah nomor ponsel di halaman profil pada DJP Online. Kedua, menunggu pengiriman OTP melalui SMS ke nomor ponsel. Ketiga, mengecek kotak masuk (inbox) SMS di ponsel.

Keempat, memasukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, mulai menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, wajib pajak tetap masih bisa menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email.

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Sebagai informasi kembali, selain ­e-filing, ada pula e-form yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan kebutuhan. Simak ‘Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini’.

Khusus untuk e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S, DJP telah melakukan pemutakhiran sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya. Simak ‘Fitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, Ini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya