ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 11:50 WIB
Fitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan depan DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form.

Dalam unggahannya di Instagram, DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.

“Penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Pemutakhiran dilakukan dengan menambah tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran 1770-III Bagian A angka 16. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh final.

Sejalan dengan hal tersebut, fitur pengisian otomatis PPh final dinonaktifkan. Dalam aplikasi sebelum pemutakhiran. Jika wajib pajak pengguna tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Sekarang, pengisian dilakukan secara manual karena memperhitungkan omzet tidak kena pajak. Meskipun diisi secara manual, wajib pajak tetap harus mengisi peredaran bruto per bulan dalam Lampiran III. Jika omzet tidak melebihi Rp500 juta, kolom PPh final diisi dengan angka '0'.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Selain terkait dengan rezim PPh final, ada pula penambahan pada Lampiran 1770-III Bagian B angka 6. Ada penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh. Penambahan yang sama juga termuat dalam Lampiran 1770 S-I Bagian B angka 6.

Adapun penambahan memuat 2 hal. Pertama, penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia. Kedua, penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA