Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli di marketplace.
Rivqy mengatakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dapat mempermudah pedagang online atau merchant melaksanakan kewajiban pajaknya. Meski demikian, dia meminta otoritas pajak menyiapkan sistem yang matang, terutama menyangkut keamanan data para merchant.
"Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace dan pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Rivqy mengatakan mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia marketplace perlu dibuat secara sederhana. Menurutnya, penunjukan sebagai pemungut pajak tidak boleh sampai membebani penyedia marketplace.
Dalam menyiapkan sistem tersebut, dia menyarankan DJP mengambil referensi pemungutan pajak perdagangan online dari beberapa negara seperti Australia, Korea Selatan, India, dan Cina.
Dia berharap penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan penyederhanaan administrasi perpajakan.
"Pemungutan pajak pedagang online ini juga diharapkan menegakkan keadilan dari transaksi, baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring," ujarnya.
PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.
PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria.
Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Batasan nilai transaksi atau traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan. DJP juga akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)