Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan piagam wajib pajak atau taxpayers charter pada pekan depan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan piagam wajib pajak bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pajak bagi para wajib pajak.
"Ini bisa memastikan kepastian hukum daripada implementasi undang-undang perpajakan yang ada," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas pajak di negara maju seperti Australia, AS, Kanada, dan lainnya sudah memiliki taxpayers charter-nya masing-masing.
Yon pun menuturkan taxpayers charter adalah kodifikasi dari beragam hak dan kewajiban perpajakan yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan pajak, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri keuangan (PMK).
"Ini sebenarnya menunjukkan suatu komitmen dari DJP bahwa kami siap untuk memberikan hak wajib pajak. Di situ ada hak dan kewajiban yang setara. Namanya hubungan antara wajib pajak dan DJP tentu harus dalam equal footing," ujar Yon.
Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli meyakini taxpayers charter akan mempermudah wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Selama ini, setidaknya ada 272 pengaturan perihal hak wajib pajak dan 175 pengaturan mengenai kewajiban wajib pajak.
"Kalau dijumlah ada 447 [pengaturan] yang terkait dengan hak dan kewajiban. Ini kita simplifikasi jadi 8 hak dan 8 kewajiban. Jadi, wajib pajak mudah melihatnya. Pastinya, buat pegawai pajak juga lebih mudah," tuturnya.
Perlu dicatat, hak dan kewajiban wajib pajak yang termuat dalam taxpayers charter bukanlah dasar hukum, melainkan hanya kodifikasi semata. (rig)